Kejari Temanggung kembalikan uang sitaan tipikor ke Pemkab
16 Mei 2023 20:54 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah mengembalikan uang sitaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebanyak 476 juta dan uang denda 50 juta kepada Pemkab Temanggung, Selasa (16/5). Uang tersebut merupakan hasil korupsi mantan direktur perusahaan daerah Aneka Usaha milik Pemkab Temanggung. (Firman Eko Handy/Andi Bagasela/Rully Yuliardi Achmad)
Tags: