Hakim Agung Sudrajat Dimyati dituntut 13 tahun penjara perkara suap
10 Mei 2023 17:40 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Hakim Agung Sudrajat Dimyati dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa KPK dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5). Terdakwa Sudrajat Dimyati dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Andi Bagasela/Hilary Pasulu)
Tags: