ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (2/5) menyebut hingga hari kedua masa pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilihan Umum 2024, belum ada Partai Politik (parpol) yang mengajukan anggotanya ke kantor KPU, Jakarta Pusat. Proses pendaftaran caleg dibuka oleh KPU selama 14 hari hingga 14 Mei mendatang.
(Setyanka Harviana Putri/Azhfar Muhammad Robbani/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
KPU: Belum ada Parpol yang mendaftarkan bacaleg hingga hari kedua
2 Mei 2023 20:44 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: