Kehadiran ASN 75 persen, ini sanksi dari Pemkot Jayapura
27 April 2023 16:10 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Jayapura pada hari pertama masuk kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan cuti bersama, Kamis (27/4), hanya 75 persen. Penjabat Wali Kota Jayapura, Papua, Frans Pekey meminta jajarannya untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada ASN yang absen tanpa keterangan resmi. (Laksa Mahendra/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Tags: