ANTARA -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menerima laporan adanya 160 perusahaan yang melanggar aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Joao De Araujo, Senin (17/4) menyebut jika THR masih belum diberikan setelah lebaran, maka perusahaan tersebut akan diberi sanksi.
(Dian Hardiana/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Disnaker Jabar akan telusuri 160 perusahaan yang belum membayarkan THR
17 April 2023 22:46 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: