ANTARA - Presiden Joko Widodo meneken Perpres 21/2023 yang mengatur tentang hari dan jam kerja ASN. Di dalamnya termasuk aturan lokasi dan waktu yang fleksibel bagi abdi negara untuk menjalankan tugas kedinasan.
(Suwanti/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
ASN kini bisa bekerja dengan lokasi dan waktu fleksibel
14 April 2023 21:56 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: