Sah! Putri Candrawathi tetap jalani hukuman 20 tahun penjara
12 April 2023 17:44 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara atas Putri Candrawathi dalam sidang putusan banding yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (12/4). Majelis hakim yang diketuai Ewit Soetriadi memutuskan Putri tetap harus menjalani vonis karena secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Prisca Triferna Violleta/Pradanna Putra Tampi/Yovita Amalia/Hilary Pasulu)
Tags: