Pengadilan Tinggi DKI kuatkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo
12 April 2023 15:33 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis hukuman mati atas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang dijatuhkan kepadanya atas peran dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Jakarta Pusat pada Rabu (12/4). (Prisca Triferna Violleta/Pradanna Putra Tampi/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Tags: