Bebas Senin depan, Anas Urbaningrum tetap wajib lapor
4 April 2023 20:27 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan mengakhiri masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (10/4). Meskipun begitu, Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut masih tetap menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan. (Mardiansyah Al Afghani/Arif Prada/Nusantara Mulkan)
Tags: