Menkeu Terbitkan PMK Keterbukaan Informasi Keuangan
5 Juni 2017 18:51 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan peraturan Menteri Keuangan tentang aturan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan pajak. PMK ini didasari atas keputusan indonesia yang ikut kesepakatan internasional G20, untuk melakukan pertukaran data secara otomatis guna keperluan perpajakan.
Tags: