Bea Cukai musnahkan pakaian bekas impor di Batam senilai Rp17 miliar
3 April 2023 17:46 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Senin (3/4), memusnahkan 5.853 koli pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas di kawasan PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kepulauan Riau. Barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2018 hingga 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan dengan nilai sekitar Rp17,4 miliar. (Holdan Parlaungan/Rayyan/Nusantara Mulkan)
Tags: