Bea Cukai Merak gagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp17,6 miliar
29 Maret 2023 16:41 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak, Rabu (29/3), menggagalkan upaya penyelundupan 2.040.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai saat akan menuju ke Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Kepala Kantor KPPBC TMP Merak Beni Novri menyebut temuan itu membuat dalam triwulan pertama tahun ini secara akumulatif ada 14.442.640 batang rokok ilegal yang berhasil dicegah peredarannya. (Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)
Tags: