Dua perempuan kembar jadi tersangka kasus judi daring
28 Maret 2023 23:07 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Ada-ada saja kelakuan dua perempuan bersaudara kembar ini. Mereka ditangkap oleh Polda Sumatera Barat dan menjadi tersangka kasus judi daring. Keduanya berstatus mahasiswi, tetapi mempromosikan situs judi daring di akun media sosial instagram dengan alasan kebutuhan ekonomi. Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara. (Melani Friati/Andi Bagasela/Rinto A Navis)
Tags: