Menaker sebut THR harus dibagikan maksimal H-7 Idul Fitri
28 Maret 2023 19:52 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan terkait teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023. Dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/3), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa THR Keagamaan sudah harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah. (Kemnaker/Aria Cindyara/Sandy Arizona/Nusantara Mulkan)
Tags: