Satreskrim Polres Malang amankan 8 kg bahan petasan
27 Maret 2023 21:30 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Jajaran Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan 8 kg bahan pembuat petasan yang dibeli dari pasar daring. Dari 3 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti ponsel dan timbangan. Kasat Reskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizky menyebut ketiga tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. (Achmad Syaiful Afandi/Soni Namura/Rully Yuliardi Achmad)
Tags: