ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memproses 48 kasus dalam tahapan Pemilu 2024, terhitung sejak dimulainya pendaftaran partai di tahun lalu. Salah satunya adalah gugatan Partai Prima yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Rio Feisal/Arif Prada/Rinto A Navis)
Sejak pendaftaran partai politik dimulai, KPU proses 48 kasus
24 Maret 2023 15:11 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: