Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas
16 Maret 2023 18:50 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua anggota polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Seorang terdakwa anggota polisi lainnya divonis pidana penjara selama 1,5 tahun. (Hanif Nasrullah/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Tags: