ANTARA -Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten memusnahkan barang bukti dari 53 perkara di halaman Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (7/3). Hal dilakukan karena keseluruhan perkara telah memiliki putusan tetap dari pengadilan, perkara tersebut didapat dari bulan Desember 2022 hingga Februari 2023 kemarin.
(Agung Andhika Indrawan/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Kejari Kab. Tangerang musnahkan barang bukti 53 perkara
7 Maret 2023 23:55 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: