ANTARA -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kamis (2/3) mengungkap kasus pelanggaran penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di dua SPBU di Jateng, yakni di Sragen dan Kebumen. Modus yang dilakukan para pelaku yakni melakukan pembelian BBM yang disubsidi pemerintah dari SPBU secara berulang, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi tanpa disertai dengan izin pengangkutan atau niaga.
(Fx. Suryo Wicaksono/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Polda Jateng ungkap pelanggaran perdagangan solar subsidi di dua SPBU
2 Maret 2023 18:39 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: