Tiga anggota polisi terdakwa kasus Kanjuruhan dituntut 3 tahun penjara
23 Februari 2023 23:43 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Tiga anggota polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan, Malang, dituntut hukuman pidana masing-masing selama tiga tahun penjara. Tragedi di penghujung laga sepak bola Liga 1 antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 itu merenggut sebanyak 135 korban jiwa serta ratusan suporter lainnya mengalami luka-luka. (Hanif Nasrullah/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Tags: