ANTARA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada sidang putusan Senin (13/2) dan Selasa (14/2). Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan yang diberikan dari jaksa penuntut umum.
(Azhfar Muhammad Robbani/Erlangga Bregas Prakoso, Yogi Rachman/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Rekap vonis majelis hakim pada empat terdakwa kasus Brigadir J
14 Februari 2023 19:52 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: