Divonis 13 tahun, hukuman Ricky Rizal lebih ringan dari Kuat Ma'ruf
14 Februari 2023 17:27 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dijatuhi vonis penjara 13 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Vonis hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan oleh jaksa, tapi lebih rendah dibandingkan Kuat Ma'ruf yang divonis 15 tahun penjara. (Prisca Triferna Violleta/Erlangga Bregas Prakoso/Rayyan/Nanien Yuniar)
Tags: