Pelaku Usaha Diminta Pahami Tata Kelola Gambut
6 Mei 2017 17:49 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Para pelaku usaha di lahan gambut diminta untuk memahami tata kelola kawasan ekosistem gambut. Pengelolaan lahan gambut diatur dalam PP 57 Tahun 2016, yang merupakan revisi atau penambahan dari PP 71 Tahun 2014.
Tags: