Tiga tersangka hoaks rumah ibadah di Tual terbakar punya peran beda
6 Februari 2023 15:55 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap dan menetapkan tiga tersangka penyebar berita bohong rumah ibadah terbakar saat bentrok antarwarga di Kota Tual, Maluku. Masing-masing tersangka tindak pidana menyebarkan hoaks ini memiliki peran berbeda, MTR bertugas membuat rekaman, sementara ABS dan ZBN yang menyebarkannya. (Alfian Sanusi/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
Tags: