Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara
4 Februari 2023 02:30 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Dua dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang, dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/1). Jaksa penuntut umum menilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman untuk kedua terdakwa. Dua terdakwa adalah Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan dan Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC. (Hanif Nasrullah/Satrio Giri Marwanto/Rully Yuliardi Achmad)
Tags: