Warga Kota Tangerang dapat potongan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB
19 Januari 2023 15:33 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Warga Kota Tangerang, Banten, mendapat potongan terhadap dua jenis pembayaran yang merupakan pendapatan dari Pemerintah Kota Tangerang. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, wajib pajak Kota Tangerang mendapatkan potongan untuk pembayaran PBB-P2 atau Pajak Bumi Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan dengan potongan hingga 70 persen, serta potongan pada pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan potongan sebesar 25 persen. (Agung Andhika Indrawan/Rayyan/Rinto A Navis)
Tags: