ANTARA -Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1). Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J menyebut keluarga korban merasa sangat kecewa dan Ibu Brigadir J menangis, lantaran merasakan ketidakadilan atas tuntutan hukuman tersebut.
(Cahya Sari/Azhfar Muhammad Robbani/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara, Ibu korban kecewa
18 Januari 2023 14:48 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: