BNNP Jabar sita Rp550 juta hasil pencucian uang peredaran narkotika
30 Desember 2022 21:36 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menyita uang dari sejumlah rekening dan kendaraan senilai Rp550 juta hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Kota Depok, Jawa Barat. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Sandy Arizona/Farah Khadija)
Tags: