Kejati Babel selesaikan 1.351 perkara di 2022, 33 keadilan restoratif
22 Desember 2022 22:58 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Selama tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyelesaikan 1.351 dari 1.390 perkara sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 33 di antaranya melalui Restorative Justice. Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Harli Siregar, pada konferensi pers refleksi akhir tahun 2022 di Kejaksaan Tinggi Babel, Kamis (22/12) (Meriyanti/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Tags: