Polrestro Tangerang Kota berhentikan dengan tidak hormat 2 anggotanya
19 Desember 2022 20:10 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota memberhentikan dengan tidak hormat kepada 2 anggotanya di Halaman Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (19/12). Keduanya dinilai telah melanggar kode etik profesi, berupa lari dari tugas atau desersi, yakni tidak masuk berdinas selama 30 hari secara berturut-turut. (Agung Andhika Indrawan/Denno Ramdha Asmara/Risbeyhi)
Tags: