Tak bayar pajak dua tahun, STNK akan diblokir permanen
16 Desember 2022 18:10 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Tim Pembina Samsat Nasional sepakat untuk mengefektifkan kebijakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara permanen, jika tidak membayar pajak selama dua tahun. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, Jumat (16/12), menyebut hal itu guna mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak. (Cahya Sari/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Tags: