Lima oknum TNI AD jalani sidang perdana di Mahkamah Militer Jayapura
12 Desember 2022 23:30 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Lima dari enam oknum prajurit TNI Angkatan Darat Brigif 20 Timika yang menjadi tersangka kasus mutilasi terhadap warga sipil, Senin (12/12), menjalani persidangan perdana di Mahkamah Militer III-19 Jayapura. Kepala Oditur Militer III-19 Jayapura Kolonel CHK Yunus Ginting mengulik peran masing-masing terdakwa yang menyebabkan empat warga sipil meninggal Di Mimika, Papua Tengah pada Agustus lalu. (Laksa Mahendra/Soni Namura/Farah Khadija)
Tags: