DPR sebut pasal perzinaan KUHP baru tidak berdampak pada pariwisata
9 Desember 2022 16:04 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pasal 411 dan 412 dalam KUHP yang baru disahkan menuai kritik karena dianggap dapat menurunkan minat wisatawan asing ke Indonesia. Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi III Habiburokhman di Jakarta pada Jumat (9/12), mengatakan pasal baru terkait perzinaan tidak akan berdampak pada sektor pariwisata. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Denno Ramdha Asmara/Farah Khadija)
Tags: