Pemprov Papua tetapkan UMP 2023 naik 8,3 persen jadi Rp3,8 juta
30 November 2022 20:10 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8,3 persen menjadi Rp3.864.696. Asisten II Setda Papua Muhammad Musa’ad mengatakan penetapan ini merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan, dan merupakan tertinggi kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta. (Laksa Mahendra/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Tags: