UMP 2023 di Jawa Tengah naik 8,01 persen
28 November 2022 19:23 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 naik 8,01 persen atau senilai Rp145.234,26 dari UMP tahun 2022, yakni dari Rp1.812.935 menjadi Rp1.958.169,69. Pengumuman UMP Jateng ini dilakukan langsung oleh Gubernur Ganjar Pranowo di Kantornya, Senin (28/11). (Fx. Suryo Wicaksono/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
Tags: