Gubernur NTB tetapkan UMP 2023 naik 7,44 persen
28 November 2022 18:42 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Provinsi NTB menetapkan upah minimum tahun 2023 sebesar 7,44 persen. Keputusan ini diambil sebagai jalan tengah dari tiga usulan besaran kenaikan UMP pada rapat Dewan Pengupahan pekan lalu, dengan penghitungan formulasi yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan produktivitas tenaga kerja. (Kusnandar/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)
Tags: