OJK ungkap realisasi restrukturisasi kredit di Sulawesi Tenggara
25 November 2022 20:17 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara (OJK Sultra) mencatat jumlah restrukturisasi kredit di provinsi Sultra hingga periode September 2022 sebesar Rp 4,52 triliun, dengan jumlah nominal yang terkena dampak COVID-19 yang mengajukan relaksasi sebesar Rp 4,84 triliun. Dimana, restrukturisasi kredit yang disalurkan baik dari perbankan maupun non bank itu mencakupi 73.438 debitur. (Saharudin/Arif Prada/Risbeyhi)
Tags: