KPK Tahan Andi Narogong Tersangka Korupsi KTP-El
24 Maret 2017 16:45 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, dan resmi menahannya. KPK memiliki bukti Andi Narogong berperan aktif atas penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan KTP-El.
Tags: