Pemprov NTB akomodasi tiga usulan besaran kenaikan UMP
22 November 2022 19:37 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB mengajukan tiga usulan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan pertimbangan dan perhitungan yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. Usulan inipun telah naik ke Gubernur NTB dan akan ditentukan pada tanggal 28 November nanti.(Kusnandar/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka)
Tags: