Penerimaan Amnesti Pajak di Aceh Rp 98,8 M
22 Maret 2017 17:17 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Data Direktorat Jenderal pajak (Kanwil DJP) Aceh mencatat telah menerima dana amnesti pajak mencapai Rp 98,8 miliar terhitung dari 1 Juli 2016 hingga 20 Maret 2017. Direktorat Jenderal pajak Aceh berharap penerimaan itu awal yang baik bagi wajib pajak.
Tags: