DPR sahkan RUU Papua Barat Daya jadi UU, Indonesia miliki 38 provinsi
17 November 2022 13:35 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang pada Kamis (17/11), di Jakarta. Dengan hadirnya Undang-Undang ini diharapkan bisa mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di Papua Barat, termasuk mengenai pembangunan manusia. (Putri Hanifa/Egan Suryahartaji/Arif Prada/Farah Khadija)
Tags: