ANTARA - Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi saat ini masih membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat bersama sejumlah pihak terkait. Kabid Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, Supriyadi, Senin (14/11) menyebut untuk tahun 2023 mendatang UMK yang diajukan naik menjadi Rp 2.017.841 dari sebelumnya senilai Rp 1.962.585.
(Rindhu Dwi Kartiko/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
UMK Ngawi 2023 diajukan naik jadi Rp 2.017.841
14 November 2022 17:33 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: