Ijin Ketenaganukliran Harus Dipahami Masyarakat
9 Maret 2017 21:01 WIB
This browser does not support the video element.
Badan pengawas tenaga nuklir, atau bapeten RI, membahas ruu sebagai revisi dari UU no 10 tahun 1997, tentang ketenaganukliran di kota Malang/ Jawa Timur. Pembahsan ruu itu juga juga untuk mennyosialisasikan tugas dan fungsi bapeten sebagai badan pengawas, karena publik belum banyak yang tahu.
Tags: