Kejari Aceh Utara tahan lima tersangka dugaan tipikor Rp49,1 miliar
2 November 2022 22:50 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Lima orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (1/11). Para pelaku dijebloskan ke Lapas IIB Lhoksukon, karena diduga kuat telah melakukan pengurangan volume pembangunan monumen, Rabu (2/11). (Try Vanny S/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)
Tags: