BPOM larang produksi obat mengandung zat pelarut dengan empat senyawa
27 Oktober 2022 16:17 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi melarang perusahaan farmasi melakukan registrasi obat yang mengandung zat pelarut dengan senyawa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/10), Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan ada lima produk yang tidak memenuhi persyaratan dan telah melebihi ambang batas. (Azhfar Muhammad Robbani/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Tags: