Polda Jabar tindak tegas penyimpan dan pengedar obat sirop terlarang
25 Oktober 2022 13:30 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan menindak semua pihak yang kedapatan masih menyimpan dan mengedarkan 102 obat berbentuk sirop yang dikonsumsi pasien anak gangguan ginjal akut. Polda telah bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah hukum Polda Jabar, untuk mengawasi obat yang kini penggunaannya telah dilarang. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Soni Namura/Farah Khadija)
Tags: