Ini penjelasan BPOM soal sirop obat yang mengandung EG dan DEG
20 Oktober 2022 20:14 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis laporan hasil pengawasan terhadap obat sirop yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas. Dalam rilis yang diterima Antara, Kamis (20/10), BPOM menjelaskan setidaknya ada 11 poin yang disiarkan dan diklarifikasi kepada masyarakat. (Azhfar Muhammad Robbani/Soni Namura/Risbeyhi)
Tags: