Didakwa rintangi kasus Brigadir J, Arif, Baiquni, Chuck ajukan eksepsi
19 Oktober 2022 23:20 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Majelis hakim memutuskan keempat terdakwa penghalangan keadilan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Rabu, (19/10), di Jakarta. Adapun tiga dari empat terdakwa, yakni Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto mengajukan eksepsi. (Rio Feisal/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Tags: