Ferdy Sambo didakwa lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
17 Oktober 2022 23:44 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Ferdy Sambo, dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Arman Hanis menilai surat dakwaan penuntut umum disusun secara kabur dan tidak lengkap. (Azhfar Muhammad Robbani/Rijalul Vikry/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Tags: