Polri pulangkan tiga tersangka judi daring dari Kamboja
15 Oktober 2022 15:41 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kepolisian RI mengamankan dan memulangkan tiga orang tersangka judi daring dari Kamboja, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan TS, EA, dan IT telah dibawa ke Gedung Bareskrim, Mabes Polri, untuk dilakukan penyidikan dan penuntasan kasus, Sabtu (15/10) pagi. (Azhfar Muhammad Robbani/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Tags: